Standar Operasional Prosedur (SOP) Perpustakaan Kota Serang
I. Pendahuluan Perpustakaan Kota Serang berfungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, dan rekreasi yang bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat Kota Serang. SOP ini dirancang untuk memastikan kelancaran operasional, pelayanan prima, serta pengelolaan yang efektif.
II. Ruang Lingkup SOP ini berlaku untuk seluruh staf, pengguna, dan pihak terkait yang berinteraksi dengan Perpustakaan Kota Serang.
III. Tujuan
- Memberikan panduan operasional untuk seluruh kegiatan perpustakaan.
- Meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
- Menjamin efisiensi dan efektivitas pengelolaan perpustakaan.
IV. Prosedur Operasional
A. Jam Operasional
- Hari Buka:
- Senin s.d. Jumat: 08.00 – 16.00 WIB.
- Sabtu: 09.00 – 13.00 WIB.
- Minggu dan hari libur nasional: Tutup.
- Petugas:
- Seluruh staf wajib hadir 15 menit sebelum jam operasional.
- Petugas bertanggung jawab untuk mempersiapkan fasilitas sebelum pengguna masuk.
B. Keanggotaan
- Persyaratan:
- Fotokopi KTP/identitas resmi.
- Foto 3×4 (2 lembar).
- Mengisi formulir pendaftaran.
- Proses Pendaftaran:
- Pengguna menyerahkan dokumen ke loket pendaftaran.
- Petugas memproses data dan memberikan kartu anggota.
- Masa Berlaku Kartu Anggota:
- Berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang.
C. Peminjaman Buku
- Syarat Peminjaman:
- Hanya anggota yang memiliki kartu aktif dapat meminjam buku.
- Maksimal 3 buku per anggota.
- Durasi Peminjaman:
- 14 hari dengan opsi perpanjangan 7 hari jika tidak ada antrean peminjaman.
- Proses Peminjaman:
- Anggota memilih buku dan menyerahkan kartu anggota ke petugas loket peminjaman.
- Petugas mencatat transaksi peminjaman.
- Pengembalian Buku:
- Buku dikembalikan langsung ke loket pengembalian.
- Denda keterlambatan: Rp 1.000/hari/buku.
D. Layanan Referensi
- Pengguna dapat meminta bantuan petugas untuk pencarian informasi atau referensi.
- Referensi hanya dapat dibaca di tempat dan tidak untuk dipinjam.
E. Tata Tertib Pengguna
- Wajib menjaga ketenangan dan kebersihan.
- Dilarang merusak fasilitas atau koleksi buku.
- Makanan dan minuman tidak diperbolehkan di ruang baca.
- Pelanggaran tata tertib akan dikenakan sanksi, termasuk pencabutan keanggotaan.
F. Pengelolaan Koleksi
- Inventarisasi:
- Koleksi baru dicatat dalam sistem perpustakaan.
- Semua buku diberi kode katalog.
- Pemeliharaan:
- Pemeriksaan kondisi buku dilakukan setiap 3 bulan.
- Buku yang rusak diperbaiki atau diganti sesuai kebijakan.
G. Layanan Digital
- Anggota dapat mengakses katalog online melalui situs resmi Perpustakaan Kota Serang.
- Koleksi digital (e-book) tersedia untuk diunduh oleh anggota terdaftar.
- Petugas menyediakan bantuan teknis jika diperlukan.
V. Tanggung Jawab dan Pengawasan
- Kepala Perpustakaan:
- Bertanggung jawab atas pengelolaan keseluruhan perpustakaan.
- Melakukan evaluasi rutin terhadap SOP.
- Staf Perpustakaan:
- Memberikan pelayanan kepada pengguna sesuai SOP.
- Menjaga dan merawat fasilitas perpustakaan.
- Pengguna:
- Mematuhi semua aturan yang berlaku.
VI. Penutup SOP ini merupakan pedoman resmi yang harus dipatuhi oleh semua pihak terkait. Perubahan atau pembaruan SOP akan diinformasikan oleh Kepala Perpustakaan.
Disahkan oleh:
Kepala Perpustakaan Kota Serang